SE MENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN, MUDIK, CUTI BAGI PEGAWAI ASN DALAM MASA PANDEMI COVID-19

SE Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian serta Mudik atau Cuti Bagi ASN dalam Masa Pandemi Covid-19


Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau SE Menpan RB Nomor: 8 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19 dan sebagal tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hash Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Han Raya Idul Fitni 1442H/2021, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi Pegawal Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.

Post a Comment for "SE MENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN, MUDIK, CUTI BAGI PEGAWAI ASN DALAM MASA PANDEMI COVID-19"