Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021) Bagi Pegawai Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang hadirnya bulan Ramadan 1442 Hijriah. Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
Post a Comment for "SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 09 TAHUN 2021 TENTANG JAM KERJA ASN PADA BULAN RAMADHAN 2021 (1442 HIJRIAH)"