NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kesejahteraan guru non ASN akan dapat terbantu. Saat ini sebanyak 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membantu membayar honor guru tersebut yang memiliki NUPTK dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 di sekolah penerima bantuan dana BOS. Angka ini cukup signifikan dari sebelumnya hanya 15 persen dari total alokasi yang diterima sekolah. Sumber kemdikbud go id
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
Syarat yang diperlukan oleh guru PNS/CPNS untuk mendapatkan NUPTK diantaranya yaitu:
- SK Pengangkatan PNS/CPNS (SK asli, bukan foto copy)
- Ijazah SD
- Ijazah SMP
- Ijazah SMA
- Ijazah S-1
- SK Penugasan
- KTP
- SK Kepala Dinas Pendidikan
- KTP
- Ijazah SD
- Ijazah SMP
- Ijazah SMA
- Ijazah S-1
- Surat tugas dari atasan
- Download Surat Pengantar dari Kepala Sekolah ke Kepala Dinas Pendidikan D ISINI
- Download SK Pengangkatan sebagai GTT DI SINI
- Download Format SK Pembagian tugas mengajar terbaru 2020 DI SINI
- Download Format Analisis kebutuhan Guru DI SINI
- Download Surat Keterangan melaksanakan tugas DI SINI
- Download Surat Pernyataan tidak menuntut menjadi CPNS DI SINI
Mekanisme Lain Di Bawah INI:
Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Bisa di Download DI SINI
Penonaktifan NUPTK NUPTK Bisa di Download DI SINI
Dan Juknis Pengusulan NUPTK Bisa di Download DI SINI
Post a Comment for "Syarat Dan Cara Pengajuan NUPTK Tahun 2021"