Informasiguru_Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan dan petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Ibu kota. Rencananya, ada 610 sekolah di Jakarta yang melaksanakan PTM mulai Senin besok (30/8).
Aturan main dalam pelaksanaan belajar tatap muka terbatas tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang teknis pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 27 Agustus 2021.
Salah satu yang diatur Dalam SE Kadisdik mengenai durasi pembelajaran di sekolah. Waktu belajar disesuaikan dengan tingkatan jenjang pendidikan. Berikut aturannya yang tertulis di poin nomor 4:
a. SMA/SMK sederajat: Maksimal 35 menit x 5: 175 menit/1 kali/minggu
b. SMP sederajat: Maksimal 35 menit x 4: 140 menit/1 kali/minggu
c. SD sederajat: Maksimal 35 menit x 3: 105 menit/1 kali/minggu
d. PAUD: Maksimal 30 menit x 2: 60 menit/1 kali/minggu
Kegiatan belajar tatap muka dapat dihentikan jika ditemukan warga di lingkungan sekolah yang positif Corona. Begini bunyi aturannya dalam poin huruf F.
F. Penghentian Kegiatan PTM TerbatasKegiatan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat dihentikan apabila:
a. Ditemukan warga satuan pendidikan yang positif COVID-19
b. PTM Terbatas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Adanya perubahan kebijakan terkait situasi dan kondisi COVID-19 di wilayah DKI Jakarta
Sumber : Merdeka.com
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

Post a Comment for "Catat Durasi Waktu Belajar Tatap Muka untuk PAUD, SD Hingga SMA"