Tahun Depan Tukin THR dan Gaji 13 PNS Dihapus! Ini Aturan Lengkapnya

Informasiguru_Pemerintah harus lebih bijak dalam menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Apalahi di tengah kebutuhan tinggi akan belanja untuk penanganan Covid-19.  

Terkait itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan akan ada beberapa tunjangan yang dihapuskan untuk PNS.       

Tukin akan dihapusjan saat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun depan. Namun, untuk tukin reguler tetap dibayarkan sebagaimana mestinya. 

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata kepada wartawan dikutip pada Selasa 31 Agustus 2021.     

Untuk menyelamatkan anggaran negara, pemerintah juga akan menunda program-program yang tidak prioritas. Anggaran tersebut akan difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak Covid.    


 

Isa mengatakan bahwa pemerintah saat ini harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait Covid-19. "Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara," kata dia. 

"Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," lanjutnya. 


Sumber :  REQnews

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

Post a Comment for "Tahun Depan Tukin THR dan Gaji 13 PNS Dihapus! Ini Aturan Lengkapnya"