Tak Bisa Layani karena Lagi Hamil Besar, Istri Pergoki Herry Wirawan 'Service' Adik Sepupunya


Istri terdakwa Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati ternyata mengetahui perbuatan suami.

Bahkan sang istri memergoki sendiri suami sedang berbuat tak senonoh kepada anak didiknya tersebut.

Namun istri tak bisa berbuat banyak hanya terdiam saat melihat sang suami berbuat asusila.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana.

Menurut dia, Herry Wirawan saat dipergoki istrinya berbuat tak pantas terhadap santriwati meminta kepada istrinya untuk campur karena itu urusannya.

"Ketika istri pelaku mendapati suaminya itu pada saat malam, mereka tidur bareng naik ke atas tiba-tiba mendapati si pelaku itu sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban, enggak bisa apa-apa itu istrinya," kata Asep usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (30/12/2021).

Sang istri juga kata dia mendapat firasat soal santriwati yang melahirkan.

Istri Herry Wirawan curiga bayi yang lahir itu anak dari suaminya.

Namun lagi-lagi saat istrinya menanyakan hal tersebut, Herry Wirawan meminta istrinya untuk tidak ikut campur.

Alasan Herry Wirawan karena tugas istrinya mengurus rumah dan anak.

"Jadi begini, ketika ada perasaan seorang perempuan ya, ada kemudian curiga dan perasaan yang tidak enak di hatinya ketika tadi sama pelaku, pelaku itu menjawab 'Itu urusan saya suami, ibu ngurus rumah dan ngurus anak-anak, selesai'," ucap Herry.

Asep juga menjelaskan bahwa istri Herry Wirawan ikut mengurus anak yang dilahirkan para santriwati.

Tapi istri Herry Wirawan tak bisa berbuat apa-apa karena terdakwa sudah mencuci otaknya.

"Jadi begini, karena kondisi yang otak dibekukan tadi sehingga dia pun akhirnya nurut termasuk ketika disuruh oleh pelaku itu untuk mengurus anak yang sebenarnya dilahirkan dari akibat perbuatan pelaku," ucapnya.

Selain itu kata Asep, terdakwa juga melancarkan ancaman psikis kepada istri dan santriwati.

Ancaman itu berdampak psikologis bagi sang istri apalagi istri terdakwa saat itu tengah hamil besar.

"Si pelaku ini juga termasuk melakukan hal itu (ancaman psikis) terhadap sepupunya. Sepupu istrinya, sepupu si terdakwa sendiri dan itu dilakukan pada saat si istri pelaku dalam kondisi hamil besar," katanya.

"Jadi ada dampak psikologis si istri itu yang luar biasa," lanjutnya.

Akibat perbuatan terdakwa, istri korban mengalami trauma mendalam. "Kondisi tertekan dan trauma itu pasti ada," ujarnya.

Untuk itu, Asep menilai bahwa tindakan yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa.

"Ini kejahatan yang luar biasa dan tentu pemberantasannya harus luar biasa," tegasnya.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Adapun pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Fakta persidangan menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz).

Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

sumber: palembang.tribunnews.

Post a Comment for "Tak Bisa Layani karena Lagi Hamil Besar, Istri Pergoki Herry Wirawan 'Service' Adik Sepupunya"