Pegawai KPK Jadi ASN, Dewas Ubah Aturan Kode Etik

Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengubah peraturan kode etik. Perubahan itu dilakukan imbas pegawai KPK yang telah beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Selain daripada itu, kita tahu sejak bulan Juni, Juli, Agustus, pegawai KPK sesuai dengan undang-undang sudah beralih statusnya menjadi ASN. Ini juga membawa dampak bagi pelaksanaan tugas Dewan Pengawas yaitu di dalam penerapan kode etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

"Jadi kode etik yang sudah kita buat sebelumnya, yang namanya kita kenal IS KPK itu harus kita rubah lagi, kita sesuai dengan apa yang ditatur di dalam ketentuan kode etik ASN," tambahnya.

Tumpak mengatakan perubahan itu telah dilakukan dan dibentuk. Dewas juga sudah melakukan review terhadap rencana strategis yang sudah dibuat sebelumnya.

"Ini sudah selesai kita lakukan, kita buat dalam satu bentuk peraturan dewan pengawas. Selain daripada itu karena ada perubahan itu juga, kita juga telah melakukan review terhadap rencana strategis yang sudah kita buat sebelumnya," katanya.

Tumpak lalu menjelaskan pembagian tugas setiap anggotanya. Indriyanto Seno Adji dan Harjono di sektor pengawasan tugas dan kewenangan KPK, Albertina Ho pada kode etik, dan Syamsuddin Haris pada evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

"Perlu kami sampaikan juga, kami ada berlima, tugas kami ada 3 tadi itu cuma kami bagi habis. Tugas mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, itu kami tunjuk yaitu Bapak ISA, pengganti daripada almarhum Pak Artidjo dan Pak Harjono, berbagi dua karena ini banyak," ujarnya.

"Yang berhubungan dengan kode etik PIC-nya dihandel oleh Ibu Albertina Ho dan yang berhubungan dengan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK itu kami tunjuk PIC-nya Pak Syamsudin Haris," lanjutnya.

Post a Comment for "Pegawai KPK Jadi ASN, Dewas Ubah Aturan Kode Etik"