1. Surat Pengantar Kepala Skpd
2. Foto Copy Sah Keputusan Pengangkatan Sebagai Cpns
3. Foto Copy Sah Keputusan Pengangkatan Cpns Menjadi Pns
4. Foto Copy Sah Karpeg
5. Foto Copy Sah Keputusan Dalam Pangkat Terakhir
6. Foto Copy Sah Penetapan Ak Lama
7. Asli Penetapan Angka Kredit Baru
8. Melampirkan Surat Keterangan Bukti Klarifikasi Pak Dari Instansi Yang Menetapkan Pak
9. Foto Copy Sah Keputusan Jabatan Fungsional
10. Asli Skp 2 (Dua) Tahun Terakhir
11. Foto Copy Sah Ijazah Terakhir Dan Transkrif Nilai Yang Telah Dilegalisir
12. Foto Copy Nip Baru Yang Telah Dilegalisir
13. Surat Keterangan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi Dan Profil Mahasiswa Yang Diambil Dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (Pdpt) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Dilegalisir Dari Kampus Bagi Pns/Asn Yang Mendapatkan Pendidikan Baru.
Catatan :
- Berkas agar di susun sesuai dengan susunan nomor urut di atas.
- Berkas untuk Gol I/a s/d III/d di buat Rangkap 2 ( Dua ).
- Berkas untuk Gol IV/a ke atas di buat Rangkap 3 ( Tiga ).
- Warna Cover :
- Golongan I : Merah
- Golongan II : Kuning
- Golongan III : Abu-abu
- Golongan IV : Hijau
- Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pertama kali dalam pengusulan kenaikan pangkat seperti tersebut di atas agar melampirkan STPPL ( Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan )
Post a Comment for "Syarat Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas TK/SD, Penilik, Pamong Belajar, Penyuluh KB, Penyuluh Pertanian dan Tenaga Medis"