'Totalnya 9,7 Miliar' Astaga Makin Hancur Batin Nia Daniaty! Tak Cukup Diseret ke Penjara dan Divonis Hukuman 3 Tahun, 179 Korban Tuntut Olivia Nathania Ganti Rugi: 46 Orang Sudah Mengikhlaskan


Anak Nia Daniaty kembali jadi sorotan publik.

Kasus yang menjerat anak Nia Daniaty sempat menghebohkan jagat maya.

Anak Nia Daniaty terseret kasus penipuan CPNS yang merugikan ratusan orang.

Hal itu membuat Olivia Nathania, anak Nia Daniaty kini harus mendekam di penjara.

Usai menyatakan Olivia Nathania bersalah, majelis hakim kemudian menetapkan lamanya pidana penjara untuk anak Nia.

Majelis hakim juga membacakan pertimbangan di balik vonis tiga tahun penjara bagi Olivia Nathania.

Perbuatan Olivia Nathania dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara sehingga memperberat hukuman.

Sedangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang.

Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain

Olivia Nathania yang keberatan langsung menyatakan banding lewat kuasa hukumnya.

Kini masih berada di penjara, Olivia kembalu dilaporkan para korbannya yang berjumlah lebih dari 100 orang.

Masih ingat Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty ?

Kini terungkap nasib Olivia Nathania setelah divonis 3 tahun penjara imbas kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS.

Saat tengah menjalani masa hukuman di penjara, Olivia Nathania digugat secara perdata oleh para korban.

Baru-baru ini dikabarkan, 179 korban CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.

Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty, disebut sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum para korban, Mila Ayu Dewata Sari mengungkapkan bahwa tujuan mereka menggugat adalah ingin uangnya dikembalikan.

"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total kerugian Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya Rp 9,7 miliar," ucap Mila saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Kuasa hukum korban yang lain, Desi Hadi Saputri menjelaskan mengapa terjadi perbedaan jumlah korban dan total kerugian dalam kasus pidana Olivia Nathania dengan gugatan perdata ini.

"Mereka (46 orang) sudah lebih mengikhlaskan. Karena, sudah lelah dengan proses yang terlalu panjang. Tapi, kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain untuk tetap menuntut haknya," tutur Desi.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah telah melakukan penipuan berkedok CPNS bodong terhadap 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Oleh karena itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Olivia Nathania dengan kurungan penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.

Kasus itu bermula ketika korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Setelah proses panjang dan Olivia Nathania duduk di kursi pesakitan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun penjara.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Divonis 3 Tahun Penjara

Terpidana Olivia Nathania dihadirkan dalam sidang putusan kasus CPNS bodong yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PA) Jakarta Selatan, yang digelar Senin (28/3/2022) petang.

Saat Hakim Ketua membacakan berkas perkara, Olivia Nathania terlihat mendengarkan sembari sesekali terlihat murung.

Anak artis Nia Daniaty itu diketahui telah ditahan sejak 11 November 2021 sampai saat ini setelah terjerat kasus penipuan CPNS.

Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania, lebih ringan dari jaksa yang menuntut 3,5 tahun bui.

Setelah mendengar vonisnya, Olivia Nathania tampak terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban.

Olivia atau dikenal juga dengan nama Oi itu menutupi mukanya dengan tangannya, sesekali, Oi mengusap matanya.

Para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris usai mendengar vonis hakim untuk Olivia.

Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, JPU menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

Tuntutan itu didasari atas dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.

Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Post a Comment for "'Totalnya 9,7 Miliar' Astaga Makin Hancur Batin Nia Daniaty! Tak Cukup Diseret ke Penjara dan Divonis Hukuman 3 Tahun, 179 Korban Tuntut Olivia Nathania Ganti Rugi: 46 Orang Sudah Mengikhlaskan"