Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md ikut menanggapi protesnya pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tidak diizinkan ikut dalam proses rekonstruksi kemarin. Mahfud mengatakan polisi memang tidak wajib mengundang pengacara korban.
"Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Yosua, red) memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," kata Mahfud dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia, Rabu (31/8/2022).
Mahfud menjelaskan, dalam perkara pidana, adalah para tersangka yang wajib didampingi pengacara. Sementara itu, lanjutnya, untuk korban diwakili pengacara negara, yakni jaksa.
"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya. Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada (Eliezer, red), Sambo itu. Kalau Yosua sebenarnya kan tidak harus tetapi itu dibolehkan sebagai pelapor," tuturnya.
Karena itu, kata Mahfud, saat rekonstruksi kemarin, hanya pengacara dari para tersangka yang diundang. Sedangkan untuk Yosua sudah diwakili oleh pengacara negara atau jaksa.
"Tetapi kalau dalam hukum pidana yang punya pengacara itu yang merugikan orang lain agar di pengadilan hukumannya ringan, kalau bisa bebas. Kalau sudah korban tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, itu pengacara negara yang menuntut kepentingan korban mewakili negara. Itu ya Jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir. Saya ingin agar kita paham masalah ini tidak selalu mencari sudut salahnya," papar Mahfud.
Pengacara Brigadir Yosua Protes Tak Diundang Rekonstruksi
Pihak Yosua memprotes lantaran tidak diizinkan ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo. Pengacara Brigadir J, Jhonson Panjaitan, menilai keterbukaan dalam proses rekonstruksi tidak berpihak kepada korban.
"Kan kalau kita mau bicara perspektif keadilan kan biasanya keadilan korban ya kan. Terus kami ini kan pengacara korban, masa dikayak begini. Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, korban nggak," ujar Jhonson di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Sementara itu, pengacara Brigadir J lainnya, Kamaruddin Simanjuntak, menambahkan pihaknya akan melapor ke Jokowi, termasuk ke Komisi III DPR RI. Rencananya dia melapor pekan ini.
"Secara lisan kami akan laporkan ke presiden dan kita akan melaporkan juga ke DPR komisi III," kata Kamaruddin.
Penjelasan Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut ada pengawas eksternal, yakni Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas, yang mengawasi rekonstruksi.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi Rian.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, pengacara keluarga Yosua memang tidak diundang untuk rekonstruksi. Dedi mengatakan rekonstruksi itu diawasi oleh pengawas eksternal. Di antaranya Komnas HAM, jaksa penuntut umum (JPU), Kompolnas, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"(Pengacara Brigadir J) tidak diundang, jadi yang sudah disampaikan Pak Dirtipidum sudah sangat jelas. Yang rekonstruksi ini untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana, oleh karenanya yang diundang, yang dihadirkan siapa? Adalah lima tersangka dan para saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa," katanya. [detik.com]
Post a Comment for "Mahfud Md: Pengacara Brigadir J Tak Harus Diundang Saat Rekonstruksi"