Mendagri Tito Ungkap Kriteria Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kriteria yang cocok menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Tito menyebut Pj Gubernur DKI haruslah berasal dari pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang setara Eselon I.

"Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya Eselon I," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Tito menerangkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Pj Gubernur DKI haruslah pejabat pimpinan tinggi madya. Tito menyebut Pj Gubernur berasal dari aparatur sipil negara (ASN).

"Aturannya kan jelas sekali. Aturannya harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara, dah. Undang-undang mengatakan seperti itu," ujar Tito.

Tito mengaku belum membahas lebih lanjut soal Pj Gubernur DKI. Nantinya, DPRD DKI juga akan memberikan masukan terkait hal itu.

"Belum. Sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga," ujarnya.

Lebih lanjut, Tito mengatakan pihaknya masih fokus terhadap Pj Gubernur di beberapa daerah lain. Pj Gubernur DKI, sambung Tito, akan dibahas pada September nanti.

"Kami masih fokus yang beberapa daerah lagi yang di bulan September. Ini kan Oktober, Oktobernya nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," ujarnya.

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tersisa kurang dari dua bulan. Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta setelah memenangkan Pilgub DKI Jakarta 2017. Sementara itu, Riza Patria menjadi Wagub DKI menggantikan Sandiaga Uno yang mundur karena maju pencapresan 2019. [detik.com]

Post a Comment for "Mendagri Tito Ungkap Kriteria Pj Gubernur DKI Pengganti Anies"