Juknis Penyaluran TPG Tahun 2021/2022 - merupakan informasi yang akan Admin bagikan buat bapak/ibu guru terkait perbitkan Petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah atau ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan menyusun Berkas Pencairan Tunjangan Profesi guru dilingkungan Kementerian Agama semua kabupaten, agar berkas yang disusun memiliki standard kesamaan serta kelangkapan sesuai aturan yang dipersyaratkan dalam Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah tahun 2021.
Juknis Penyaluran TPG Kemenag |
Dalam Juknis TPG 2021 Kemenag bentuk pdf tersebut menyatakan bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya keputusan dalam perubahan atas keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 2733 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Provesi Guru madrasah, MI, MTs , MA dan MAK tahun 2021/2022.
Revisi petunjuk teknis ini ditujukan bagi Diterktorat guru dan tenagga pendidikan. Nah bagi Anda yang belum memiliki file Juknis TPG 2021 Kemenag ini dapat anda download filenya dibawah postingan ini:
Revisi Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021
Kriteria Penerima Tunjangan Bagi Guru Madrasah
Adapun Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik.
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya.
4. Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional.
5. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional.
6. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional.
7. Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
a) Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang
diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional.
b) Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK.
c) Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
1) Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah.
2) Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.
Tujuan
Tentunya untuk petunjuk teknis atau sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru TPG jenjang madrasah atau satuan Kemenag.Pemberian tunjangan profesi bagi guru madarasah bertujuan untuk meningkatkan :
- Agar lebih berkualitas dalam proses belajar-mengajar pendidikan madrasah.
- untuk meningkatkan kopetensi, motifasi, profesionalisme, kinerja guru madrasah dalam bertugas.
- Muntuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah.
- Pelaksanaan kegiatan PKB Guru melalui KKG/MGMP dan atau organisasi profesi guru lainya.
Sasaran Penerima TPG Madrasah/Kemenag
Sasaran yang dapat menerima dana Tunjangn profesi guru yaitu:- guru madarasah yang bersetatus PNS yang melaksanakan tugas mengajar dimadrasah negreri/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, meiliki sertifikasi pendidik dan NRG, Memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dengan baik dan profesional.
- Guru madrasah bukan PNS yang melakukan tugas megajar di sekolah madrasah negeri atau swasta, harus memiliki sertifikasi pendidik, NRG, Beban kerja terpenuhi dan dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai praturan perundang-undangan.
Besaran Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2021
Adapun besaran dana tunjangan TPG guru Kemenag berdasakan juknis penyaluran tpg Madrasah/kemenag adalah :- Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Juknis TPG Madrasah 2021/2022 (KEMENAG)
Untuk lebih jelasnya mengenai Revisi terbaru terkait pentunjuk teknis TPG KEMENAG silakan download juknis tpg 2021 kemenag DISINI atau dibawah ini:
Download Juknis TPG 2021 Guru Madrasah Kemenag
Download Juknis Pemberkasan TPG Kemenak 2021 PDF
Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Juknis Penyaluran TPG Untuk Guru Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dapat bermanfaat.
Post a Comment for "Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021/2022 Kemenag"