Daftar Sasaran Penerima Progam Kese�jah�teraan Sosial Anak

LayananSosial || Penerima manfaat program ini diprioritaskan kepada anak-anak yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. 

Daftar Sasaran Penerima Progam Kese�jah�teraan Sosial Anak

Berikut prioritas penerima manfaat dibagi dalam 5 (lima) kelompok, meliputi:

(1). Anak balita terlantar dan/atau membutuhkan perlindungan khusus (5 tahun ke bawah).

(2). Anak telantar/tanpa asuhan orangtua (6 � 18 tahun), meliputi: anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orangtua/keluarga atau anak  kehilangan hak asuh dari orangtua/keluarga.

(3). Anak terpaksa bekerja di jalanan (6-18 tahun) meliputi: anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, anak yang bekerja dan hidup di jalanan.

(4). Anak berhadapan dengan hukum (6 � 18 tahun) meliputi: anak yang diindikasi melakukan pelanggaran hukum, anak yang mengikuti proses peradilan, anak yang berstatus diversi, anak yang telah menjalani masa hukuman pidana, dan anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hukum.

(5). Anak dengan kecacatan (0 � 18 tahun), meliputi: anak dengan kecacatan fisik, anak dengan kecacatan mental dan anak dengan kecacatan ganda.

(6). Anak yang memerlukan perlindungan khusus lainnya (6 � 18 tahun), meliputi: anak dalam situasi darurat, anak korban trafficking (perdagangan), anak korban kekerasan baik fisik dan atau mental, anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalagunaan narkotika, alcohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak yang terenfeksi HIV/AIDS.

Sumber: Kemensos RI

Post a Comment for "Daftar Sasaran Penerima Progam Kese�jah�teraan Sosial Anak"