Pengertian Progam Kesehjahteraan Sosial Anak (PKSA)

LayananSosial || Progam Kesehjahteraan Sosial Anak (PKSA) adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak. PKSA ini meliputi : bantuan/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar, aksesbilitas pelayanan sosial dasar, penguatan orangtua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak. Tujuan dari PKSA adalah untuk mewujudkan pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi, sehingga tumbuh kembang, kelangsungan hidup dan partisipasi anak dapat terwujud.

Pengertian Progam Kesehjahteraan Sosial Anak (PKSA)

Sasaran Progam PKSA adalah:

(1). Anak balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dengan kecacatan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus agar meningkat prosentase terhadap akses pelayanan sosial dasar.

(2). Orangtua dan keluarga yang bertanggungjawab dalam pengasuhan dan perlindungan kepada anak meningkat prosentasenya.

(3). Penurunan prosentase anak yang mengalami masalah sosial.

(4). Lembaga kesejahteraan sosial yang menangani anak meningkat baik kuantitas  maupun kualitasnya.

(5). Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Relawan Sosial di bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak yang terlatih meningkat. (

6). Pemerintah Daerah (kabupaten/kota) yang bermitra dan berkontribusi melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dalam pelaksanaan PKSA.

(7). Produk hukum perlindungan hak anak yang djperlukan untuk landasan hukum pelaksanaan PKSA. 

Post a Comment for "Pengertian Progam Kesehjahteraan Sosial Anak (PKSA) "