Negara Indonesia yaitu negara yang menganut asas demokrasi yang mengacu pada pelaksanaan teori Trias Politica dari Montesqiueu. Menurut Trias Politica, kekuasaan negara dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
1. Badan Legislatif bertugas membuat undang undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Badan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Fungsi ini dipegang oleh presiden dan wakil presiden beserta para menteri yang memmenolongnya.
3. Badan Yudikatif bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada pertama reformasi, sudah dilakukan perubahan (amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dilakukan biar undang-undang yang berlaku tetap sesuai dengan kehidupan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan nasional. Hingga dikala ini, Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pertama kali dilakukan pada tahun 1999 dan berlanjut pada tahun 2000, 2001, dan 2002.
Hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 antara lain dengan dibentuknya beberapa forum negara yang baru. Lembaga gres tersebut diantaranya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai penasihat presiden dihapuskan semenjak amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Gambar di bawah ini yaitu susunan Lembaga Negara Republik Indonesia sebelum dan setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelum amandemen, MPR memegang penuh kendali kedaulatan rakyat. Namun setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan MPR menjadi sejajar atau setingkat dengan lembaga-lembaga tinggi lainnya. melaluiataubersamaini demikian, MPR bersifat saling bekerja sama dan melengkapi dengan forum negara yang lain.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu secara pribadi untuk masa jabatan selama lima tahun. Berdasarkan keanggotaannya, MPR memakai sistem bicameral atau dua kamar. Hal ini mengingat keanggotaan MPR terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD, sehingga sidangnyapun disebut sebagai joint session antara kedua forum tersebut. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode yaitu lima tahun dan melaksanakan sidang sedikitnya sekali dalam lima tahun tersebut di ibu kota negara.
Tugas dan wewenang MPR
Menurut Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, MPR mempunyai kiprah dan wewenang sebagai diberikut :
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2. Melantik presiden dan/wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR.
3. Memutuskan usul dewan perwakilan rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/wakil presiden didiberi peluang untuk memberikan klarifikasi dalam Sidang Paripurna MPR.
Lembaga ini tidak spesialuntuk sebagai penampung aspirasi rakyat, tetapi juga sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat dalam kehidupan bernegara. Selain DPR, ada pula DPRD. dewan perwakilan rakyat berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 diputuskan sebagai diberikut:
a. Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sebanyak 560 orang.
b. Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Tugas dan wewenang DPR
dewan perwakilan rakyat yaitu forum yang memegang kekuasaan legislatif. Artinya forum ini sebagai pemegang kekuasaan membuat undang-undang (pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945). Dalam sistem pemerintahan, dewan perwakilan rakyat dilengkapi 3 fungsi penting sebagai diberikut.
1. Fungsi legislasi, yaitu kekuasaan dalam membuat undang-undang yang kemudian dijadikan aliran oleh pemerintah dalam penyelenggaraan sistem pemeritahan. dewan perwakilan rakyat membuat undang-undang bersama presiden.
2. Fungsi anggaran, yaitu dewan perwakilan rakyat sebagai pemegang kekuasaan mengesahkan rancangan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden. Jika RAPBN ini tidak disetujui oleh dewan perwakilan rakyat maka yang diberlakukan yaitu APBN tahun sebelumnya.
3. Fungsi pengawasan, yaitu dewan perwakilan rakyat berkewajiban dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Jika diketahui adanya pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah dalam hal ini presiden, maka dewan perwakilan rakyat berhak mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi.
Menurut (Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945) dewan perwakilan rakyat mempunyai hak-hak sebagai diberikut.
1. Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2. Hak Angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
3. Hak Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden.
4. Hak Amandemen, yaitu hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
5. Hak Budget, yaitu hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
6. Hak Petisi, yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
7. Hak menyatakan pendapat yaitu hak dewan perwakilan rakyat untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah terkena insiden yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk megampangkan kiprah anggota dewan perwakilan rakyat maka dibuat komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai kawan kerja.
Tugas dan wewenang DPD
Menurut pasal 22 D Undang-Undang Dasar 1945, DPD mempunyai kiprah dan wewenang sebagai diberikut.
1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat yang berkaitan dengan otonomi daerah, relasi sentra dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra daerah.
2. Memdiberi pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3. Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi kawasan serta memberikan hasil pengawasannya kepada dewan perwakilan rakyat untuk ditindaklanjuti.
1) Legislatif yaitu wewenang dalam mengajukan rancangan undang-undang gotong royong dengan DPR.
2) Eksekutif yaitu memegang kekuasaan untuk menjalankan pemerintaspesialuntukng dimenolong oleh wakil presiden dan para menteri. Menurut (pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen), masa jabatan presiden dan wakil presiden yaitu lima tahun, selanjutnya sanggup dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai seorang kepala negara, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai diberikut:
1. Presiden ialah panglima tertinggi angkatan perang. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945).
2. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945).
3. Menyatakan negara dalam keadaan ancaman (pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945).
4. Mengangkat duta dan konsul.
5. Memdiberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Grasi yaitu pengampunan yang didiberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Rehabilitasi yaitu pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang sudah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. Grasi dan rehabilitasi didiberikan dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Amnesti yaitu pengampunan atau pengurangan eksekusi yang didiberikan oleh negara kepada para tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan pembatalan yaitu pembatalan tuntutan pidana. Amnesti dan pembatalan didiberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
6. Memdiberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain sebagai tanda kehormatan.
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan sebagai diberikut.
1. Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD.
2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dimenolong oleh wakil presiden dan beberapa menteri yang tergabung dalam kekuasaan. Menteri-menteri tersebut ialah implementasi dari hak prerogatif presiden, sehingga yang berhak mengangkat dan memberhentikannya juga presiden. Menteri-menteri tersebut harus mempertanggung jawabankan tugasnya kepada presiden.
Tugas dan wewenang BPK
1. BPK bertugas menyelidiki pengelolaan dan tanggung balasan keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara.
2. Menetapkan standar investigasi keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib dipakai dalam investigasi pengelolaan dan tanggung balasan keuangan negara.
3. Hasil investigasi pengelolaan dan tanggung balasan keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. BPK juga menyerahkan hasil investigasi secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Tugas dan wewenang MA
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang didiberikan oleh undang-undang.
2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3. mempersembahkan pertimbangan dalam hal presiden memdiberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi.
Tugas dan wewenang MK
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 C, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang sebagai diberikut.
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
2. Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya didiberikan oleh undang-undang dasar.
3. Memutus perselisihan hasil pemilu
4.Membubarkan partai politik
5. Memdiberi putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat terkena dugaan pelanggaran oleh presiden dan/wakil presiden berdasarkan UUD.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial yaitu lima tahun. Keanggotaan yang ada dalam Komisi Yudisial dipilih guna mencapai tujuan forum ini yaitu :
1. Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang sanggup bangkit diatas kaki sendiri untuk menegakkan aturan dan keadilan.
2. Meningkatkan integritas, kapasitas, dan professionalitas hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.
Tugas dan wewenang KY
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 B, "Komisi Yudisial bersifat sanggup bangkit diatas kaki sendiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim".
Sumber artikel : https://id.wikipedia.org dan Buku Pendidikan Kewargguagaraan.
Demikianlah pembahasan tentang Lembaga Tinggi Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Semoga bermanfaa dan sanggup menambah wawasan kita tiruana.
Trias Politica
Tiga bidang kekuasaan ini mempunyai kedudukan yang sejajar dan ketiganya saling bekerja sama serta saling melengkapi dalam sistem pemerintahan negara yaitu :1. Badan Legislatif bertugas membuat undang undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Badan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Fungsi ini dipegang oleh presiden dan wakil presiden beserta para menteri yang memmenolongnya.
3. Badan Yudikatif bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada pertama reformasi, sudah dilakukan perubahan (amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dilakukan biar undang-undang yang berlaku tetap sesuai dengan kehidupan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan nasional. Hingga dikala ini, Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pertama kali dilakukan pada tahun 1999 dan berlanjut pada tahun 2000, 2001, dan 2002.
Hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 antara lain dengan dibentuknya beberapa forum negara yang baru. Lembaga gres tersebut diantaranya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai penasihat presiden dihapuskan semenjak amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Gambar di bawah ini yaitu susunan Lembaga Negara Republik Indonesia sebelum dan setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga Negara Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Jika sebelum amandemen, ada 6 forum tinggi negara, setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, ada 8 forum tinggi negara. Lembaga-lembaga negara hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dijabarkan sebagai diberikut :1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Perubahan fundamental akhir amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yaitu perubahan kedudukan, kiprah dan kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum amandemen, MPR ialah forum tertinggi negara bahkan kedudukan presiden sebagai mandataris MPR.Sebelum amandemen, MPR memegang penuh kendali kedaulatan rakyat. Namun setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan MPR menjadi sejajar atau setingkat dengan lembaga-lembaga tinggi lainnya. melaluiataubersamaini demikian, MPR bersifat saling bekerja sama dan melengkapi dengan forum negara yang lain.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu secara pribadi untuk masa jabatan selama lima tahun. Berdasarkan keanggotaannya, MPR memakai sistem bicameral atau dua kamar. Hal ini mengingat keanggotaan MPR terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD, sehingga sidangnyapun disebut sebagai joint session antara kedua forum tersebut. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode yaitu lima tahun dan melaksanakan sidang sedikitnya sekali dalam lima tahun tersebut di ibu kota negara.
Tugas dan wewenang MPR
Menurut Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, MPR mempunyai kiprah dan wewenang sebagai diberikut :
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2. Melantik presiden dan/wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR.
3. Memutuskan usul dewan perwakilan rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/wakil presiden didiberi peluang untuk memberikan klarifikasi dalam Sidang Paripurna MPR.
2. dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)
Dewan perwakilan rakyat (DPR) ialah tempat bergabungnya wakil-wakil rakyat dan mengemban amanat seluruh rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Kedudukan dewan perwakilan rakyat sebagai forum negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan dewan perwakilan rakyat berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali. dewan perwakilan rakyat menjadi masukan penting, sebab melaui forum negara ini rakyat sanggup menyalurkan segala aspirasi dan kehendak rakyat.Lembaga ini tidak spesialuntuk sebagai penampung aspirasi rakyat, tetapi juga sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat dalam kehidupan bernegara. Selain DPR, ada pula DPRD. dewan perwakilan rakyat berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 diputuskan sebagai diberikut:
a. Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sebanyak 560 orang.
b. Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Tugas dan wewenang DPR
dewan perwakilan rakyat yaitu forum yang memegang kekuasaan legislatif. Artinya forum ini sebagai pemegang kekuasaan membuat undang-undang (pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945). Dalam sistem pemerintahan, dewan perwakilan rakyat dilengkapi 3 fungsi penting sebagai diberikut.
1. Fungsi legislasi, yaitu kekuasaan dalam membuat undang-undang yang kemudian dijadikan aliran oleh pemerintah dalam penyelenggaraan sistem pemeritahan. dewan perwakilan rakyat membuat undang-undang bersama presiden.
2. Fungsi anggaran, yaitu dewan perwakilan rakyat sebagai pemegang kekuasaan mengesahkan rancangan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden. Jika RAPBN ini tidak disetujui oleh dewan perwakilan rakyat maka yang diberlakukan yaitu APBN tahun sebelumnya.
3. Fungsi pengawasan, yaitu dewan perwakilan rakyat berkewajiban dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Jika diketahui adanya pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah dalam hal ini presiden, maka dewan perwakilan rakyat berhak mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi.
Menurut (Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945) dewan perwakilan rakyat mempunyai hak-hak sebagai diberikut.
1. Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2. Hak Angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
3. Hak Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden.
4. Hak Amandemen, yaitu hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
5. Hak Budget, yaitu hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
6. Hak Petisi, yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
7. Hak menyatakan pendapat yaitu hak dewan perwakilan rakyat untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah terkena insiden yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk megampangkan kiprah anggota dewan perwakilan rakyat maka dibuat komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai kawan kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD ialah salah satu forum negara yang kedudukannya ada di setiap provinsi. Keanggotan DPD ditentukan empat orang untuk tiap-tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD secara pribadi juga menjadi anggota MPR. DPD ialah forum negara yang gres dibuat setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Masa jabatan anggota DPD yaitu lima tahun.Tugas dan wewenang DPD
Menurut pasal 22 D Undang-Undang Dasar 1945, DPD mempunyai kiprah dan wewenang sebagai diberikut.
1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat yang berkaitan dengan otonomi daerah, relasi sentra dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra daerah.
2. Memdiberi pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3. Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi kawasan serta memberikan hasil pengawasannya kepada dewan perwakilan rakyat untuk ditindaklanjuti.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, oleh sebab itu presiden juga memegang peranan yang sangat penting dalam pemerintahan. Fungsi yang dijalankan oleh presiden antara lain sebagai diberikut.1) Legislatif yaitu wewenang dalam mengajukan rancangan undang-undang gotong royong dengan DPR.
2) Eksekutif yaitu memegang kekuasaan untuk menjalankan pemerintaspesialuntukng dimenolong oleh wakil presiden dan para menteri. Menurut (pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen), masa jabatan presiden dan wakil presiden yaitu lima tahun, selanjutnya sanggup dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai seorang kepala negara, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai diberikut:
1. Presiden ialah panglima tertinggi angkatan perang. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945).
2. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945).
3. Menyatakan negara dalam keadaan ancaman (pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945).
4. Mengangkat duta dan konsul.
5. Memdiberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Grasi yaitu pengampunan yang didiberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Rehabilitasi yaitu pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang sudah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. Grasi dan rehabilitasi didiberikan dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Amnesti yaitu pengampunan atau pengurangan eksekusi yang didiberikan oleh negara kepada para tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan pembatalan yaitu pembatalan tuntutan pidana. Amnesti dan pembatalan didiberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
6. Memdiberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain sebagai tanda kehormatan.
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan sebagai diberikut.
1. Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD.
2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dimenolong oleh wakil presiden dan beberapa menteri yang tergabung dalam kekuasaan. Menteri-menteri tersebut ialah implementasi dari hak prerogatif presiden, sehingga yang berhak mengangkat dan memberhentikannya juga presiden. Menteri-menteri tersebut harus mempertanggung jawabankan tugasnya kepada presiden.
5. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK ialah forum pemeriksa keuangan yang bersifat bebas dan mandiri. Badan ini sekaligus berperan sebagai forum audit keuangan negara. Tugas BPK yaitu menyelidiki dan mengawasi penerapan keuangan negara. Hasil kerja dari BPK kemudian diserahkan kepada DPR/DPRD, atau DPD sesuai dengan kewenangannya. Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai forum eksaminatif. Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan pertimbangan-pertimbangan dari DPD dan diputuskan oleh presiden.Tugas dan wewenang BPK
1. BPK bertugas menyelidiki pengelolaan dan tanggung balasan keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara.
2. Menetapkan standar investigasi keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib dipakai dalam investigasi pengelolaan dan tanggung balasan keuangan negara.
3. Hasil investigasi pengelolaan dan tanggung balasan keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. BPK juga menyerahkan hasil investigasi secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
6. MA (Mahkamah Agung)
Mahkamah Agung ialah forum negara yang memegang kekuasaan kehakiman. MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dan dimenolong oleh hakim-hakim agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Hakim Agung ialah pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh dewan perwakilan rakyat berasal dari tawaran Komisi Yudisial.Tugas dan wewenang MA
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang didiberikan oleh undang-undang.
2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3. mempersembahkan pertimbangan dalam hal presiden memdiberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi.
7. MK (Mahkamah Konstitusi)
Mahkamah Konstitusi ialah forum negara yang gres dibuat setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi yang diputuskan oleh presiden. Yang mana, tiga orang diajukan oleh MA, tiga orang diajukan oleh DPR, dan tiga orang lagi diajukan oleh presiden.Tugas dan wewenang MK
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 C, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang sebagai diberikut.
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
2. Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya didiberikan oleh undang-undang dasar.
3. Memutus perselisihan hasil pemilu
4.Membubarkan partai politik
5. Memdiberi putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat terkena dugaan pelanggaran oleh presiden dan/wakil presiden berdasarkan UUD.
8. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial ialah forum negara yang gres dibuat setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga ini dibuat untuk mengawasi sikap para hakim. Selain itu forum ini dibuat untuk mengawasi praktik kotor dalam penyelenggaraan/proses peradilan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, kedudukan Komisi Yudisial diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini bersifat mandiri.Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial yaitu lima tahun. Keanggotaan yang ada dalam Komisi Yudisial dipilih guna mencapai tujuan forum ini yaitu :
1. Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang sanggup bangkit diatas kaki sendiri untuk menegakkan aturan dan keadilan.
2. Meningkatkan integritas, kapasitas, dan professionalitas hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.
Tugas dan wewenang KY
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 B, "Komisi Yudisial bersifat sanggup bangkit diatas kaki sendiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim".
Sumber artikel : https://id.wikipedia.org dan Buku Pendidikan Kewargguagaraan.
Demikianlah pembahasan tentang Lembaga Tinggi Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Semoga bermanfaa dan sanggup menambah wawasan kita tiruana.
Post a Comment for "Lembaga Negara Sebelum Dan Setelah Amandemen Uud 1945"