Module ini merupakan bagian untuk menghimpun data kependudukan sebagai data dasar dalam SID. Data penduduk menjadi dasar bagi pemanfaatan dan pengembangan data berikutnya. Data penduduk yang dimasukkan sebagai dasar adalah data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan. Data penduduk berbasis NIK itu kemudian bisa dikembangkan pengelolaan datanya menjadi olah data keluarga, rumah tangga, dan kelompok. Dengan demikian, SID diharapkan dalam semakin mudah dan fleksibel untuk mengelola data penduduk dalam sifatnya yang de jure maupun de facto, sehingga bisa membuka potenis pemanfaatan data yang lebih terbuka
Salah satu fungsi aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) adalah untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi publik berbasis data. Pelayanan administrasi publik yang bisa dilakukan dengan aplikasi SID meliputi pelayanan olah data dan pelayanan olah dokumen/surat. Pelayanan olah data dapat dilakukan dengan memanfaatkan fungsi-fungsi statistik yang dapat dimanfaatkan untuk laporan dan rujukan pengambilan keputusan. Pelayanan olah dokumen bisa dilakukan dari data yang telah diolah dan/atau dari pengelolaan administrasi surat-menyurat.
Aplikasi SID menghimpun seluruh data penduduk desa, sehingga bisa digunakan untuk data dasar pembuatan surat administrasi kependudukan. Pelayanan administrasi persuratan itu dapat dikelola oleh pemerintah desa di kantor pemerintah desa masing-masing. Tata cara pemanfaatan module cetak surat aplikasi SID dalam alur pelayanan publik di kantor desa secara garis besar dapat dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
- Penduduk pemohon surat datang dengan membawa kartu identitas diri (KTP atau Kartu Keluarga/KK) dan diterima oleh staf pemerintah desa yang bertugas dalam pelayanan.
- Pastikan keberadaan dan status penduduk tersebut dalam database SID di Module "Penduduk". Gunakan fasilitas "Cari" dengan mengisikan nama atau NIK penduduk tersebut. Jika ada perubahan status, perbarui saat itu juga berdasarkan laporan penduduk yang bersangkutan. Jika penduduk tersebut belum terdaftar dalam database, masukkan data penduduk yang bersangkutan ke dalam SID merujuk pada dokumen kependudukan yang dimilikinya (wajib disertai dengan dokumen pendukung lainnya bagi penduduk pendatang/tinggal sementara). Jika data penduduk tersebut sudah tersimpan dalam SID, pembuatan surat dapat dilakukan.
- Klik module "Cetak Surat" untuk memulai pembuatan surat.
- Klik salah satu jenis surat yang akan dibuat, sesuaikan dengan jenis urusan yang diajukan oleh penduduk pemohon surat. Jika jenis surat yang dimohonkan tidak tersedia dalam daftar surat di SID, gunakan jenis surat terakhir yang berjudul "Ubah Sesuaikan".
Download File
Post a Comment for "Download Aplikasi Sistem Informasi Desa ( SID ) Terbaru"