Sejumlah kabupaten dinyatakan bebas dari daerah tertinggal. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmendesa) Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015 - 2019.
Dalam keputusan Menteri Desa Nomor 79 Tahun 2019 yang ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2019 tersebut, terdapat 62 Kabupaten dari 23 provinsi memperoleh status terentaskan dari status daerah tertinggal.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tetang Penetapan Daerah Tertinggal, terdapat 112 daerah tertinggal dari 23 provinsi se-Indonesia.
Keberasilan perubahan status tersebut tentu tidak terlepas dari pelaksanaan Program Dana Desa dan sinergik pembangunan antar pusat dan daerah.
Keberasilan perubahan status tersebut tentu tidak terlepas dari pelaksanaan Program Dana Desa dan sinergik pembangunan antar pusat dan daerah.
Post a Comment for "Dana Desa Berhasil Keluarkan 62 Kabupaten dari Status Daerah Tertinggal"