Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) tahun 2019 diselenggarakan di tingkat kecamatan. Untuk kecamatan yang memiliki kondisi sulit atau ekstrim, penyelenggaraan BID dapat dilakukan dengan sistem klaster yakni pengabungan beberapa kecamatan agar memudahkan mobilisasi peserta dan efektifitas penyelenggaraan BID.
Berikut Ketentuan Umum Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2019
- Pada Tahun Anggaran 2019, BID diselenggarakan di tingkat kecamatan;
- B. Kecamatan dengan kondisi khusus (sulit atau ekstrim), penyelenggaraan BID dapat dilakukan dengan sistem klaster (gabungan beberapa kecamatan) agar memudahkan mobilisasi peserta dan efektivitas penyelenggaraan BID. (Penyelenggaraan BID dengan sistem klaster dikoordinasikan dengan TIK, TAPM Kabupaten, dan Dinas terkait);
- Kecamatan dengan jumlah desa 10 atau kurang, dapat melaksanakan BID dengan sistem penggabungan (klaster) bersama kecamatan terdekat. (Penyelenggaraan BID dengan sistem klaster dikoordinasikan dengan TIK, TAPM Kabupaten, dan Dinas terkait);
- Pelaksanaan BID dapat mengunakan ruang pertemuan, balai dan ruangan yang dapat menampung peserta di tingkat kecamatan.
- Pelaksanaan BID dibagi dalam beberapa ruang, yaitu:
- ruang pleno untuk menampung seluruh peserta;
- ruang BID yang terdiri atas Bursa A (Infrastruktur), Bursa B (Kewirausahaan/ Ekonomi), Bursa C (Sumber Daya Manusia). Setiap ruang dapat menampung minimal 50% peserta, dan tersedia display menu inovasi, media promosi/sosialisasi lain (termasuk TV untuk memutar video), 5-10 meja konsultasi (tergantung jumlah peserta), serta 3 meja P2KTD (sesuaikebutuhan);
- ruang tunggu, yang diperuntukkan bagi peserta untuk mengisi Kartu Ide dan Kartu Komitmen, serta menunggu giliran menyerahkan Kartu-Kartu tersebut;
- ruang komitmen, disediakan bagi Kepala Desa menyerahkan Kartu Komitmen dan Kartu IDE serta menukarkannya dengan Sertifikat.
Secara lengkap Panduan Teknis Bursa Inovasi Desa - Program Inovasi Desa Tahun 2019 donwload disini.
Post a Comment for "Panduan Teknis Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa 2019"