Untuk mendukung upaya pencapaian sasaran pembangunan desa dan kawasan perdesaan, yakni mengentaskan 5000 Desa Tertinggal dan meningkatkan sedikitnya 2000 Desa Mandiri sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 � 2019, diperlukan kejelasan status kemajuan dan kemandirian Desa di seluruh Indonesia. Kejelasan status tersebut akan mempermudah para pemangku kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, dan terutama pemerintah dan masyarakat Desa itu sendiri, dalam mengelola pembangunan dan mencapai tujuan pembangunan Desa tersebut. Seperti yang sudah dinyatakan secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa), bahwa tujuan pembangunan Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. Maka dengan demikian, tindakan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus diabdikan pada pencapaian tujuan pembangunan Desa itu.
Berdasar Indeks Desa Membangun (IDM), status kemajuan dan kemandirian Desa dijelaskan dengan klasifikasi yang diharapkan dapat memfasilitasi pemahaman tentang situasi dan kondisi Desa saat ini, serta bagaimana langkah kebijakan yang harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan kehidupan Desa menjadi lebih maju dan mandiri. Cara klasifikasi tersebut tentu harus peka terhadap karakteristik Desa yang senyatanya sangat beragam, bukan hanya dari segi fisik geografis tetapi juga terkait nilai-nilai, budaya dan tingkat prakarsa masyarakat Desa.
Undang-Undang Desa memberi jalan bagi terwujudnya kehidupan masyarakat Desa yang maju, kuat, demokratis dan mandiri. Kewenangan Desa ditegaskan di dalam Undang-Undang Desa untuk memperkuat posisi Desa. Pelaksanaan kewenangan berdasar hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan dukungan pembiayaan dari Dana Desa dapat menjadi pendorong kuat bagi Desa untuk maju dan mandiri. Di sini, paradigmatik Desa Membangun diteguhkan dengan cara mewujudkan pernyataan Desa sebagai subyek pembangunan ke dalam praktek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penyebutan nama Indeks Desa Membangun ditujukan untuk memperkuat semangat ini.
Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasar konsepsi bahwa Desa untuk maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi dan kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam konteks dinamika Desa, perubahan sosial, ekonomi dan ekologi Desa yang terjadi tidaklah berdiri sendiri. Proses perubahan melibatkan banyak dimensi (multidimensi), tidak hanya Desa sebagai �unit wilayah� tetapi juga keterkaitan antar Desa, maupun pengaruh dari kluster yang lebih luas seperti kawasan, regional, nasional bahkan global. Perubahan demografi, peningkatan ataupun penurunan jumlah penduduk tidaklah semata mata aspek ekonomi (faktor urbanisasi, misalnya) melainkan juga melibatkan aspek aspek sosial, seperti nilai nilai budaya, atau situasi ekologi (lingkungan) yang sulit menopang kehidupan sehari hari bagi penduduk. Kenyataan ini membutuhkan pemahaman yang tepat sebagai salah satu basis untuk merumuskan isu isu desa dan pilihan pilihan kebijakan/program/kegiatan.
Jumlah Desa saat ini mencapai 74.749 Desa (Kemdagri, 2015) dan jumlah itu akan terus bertambah sejalan dengan aspirasi masyarakat Desa. Sementara itu data Potensi Desa (Podes) Tahun 2014 masih menjangkau 73.709 Desa. Data Indeks Desa Membangun untuk pertama kali, dan berlaku sebagai Data Dasar Pembangunan Desa (baseline) adalah sesuai dengan jumlah Desa berdasar Podes Tahun 2014 tersebut.
Dalam kerangka pencapaian sasaran pembangunan Desa sebagaimana termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 � 2019, penyusunan Indeks Desa Membangun menyediakan ukuran yang mampu melihat posisi dan status desa serta arah tingkat kemajuan dan kemandirian Desa. Indeks Desa Membangun (IDM) dimaksudkan antara lain untuk (a) menjadi intrumen dalam menempatkan status/posisi desa dan menilai tingkat kemajuan dan kemandirian Desa; (b) menjadi bahan penyusunan target lokasi (lokus) berbasis desa, (c) menjadi instrumen koordinasi dengan K/L, Pemerintah Daerah dan Desa, serta lembaga lain. Melalui Indeks Desa Membangun status kemajuan dan kemandirian Desa tergambar dengan status Desa Mandiri (atau bisa disebut sebagai Desa Sembada), Desa Maju (atau bisa disebut sebagai Desa Pra-Sembada), Desa Berkembang (atau bisa disebut sebagai Desa Madya), Desa Tertinggal (atau bisa disebut sebagai Desa Pra-Madya) dan Desa Sangat Tertinggal (atau bisa disebut sebagai Desa Pratama). Klasifikasi yang lebih luas dalam 5 jenis status Desa diperlukan untuk mengakomodir keragaman dan kedalaman isu isu yang melekat di Desa. Seperti diketahui bersama, isu-isu Desa sejauh ini merupakan isu yang kompleks. Tantangannya adalah merepresentasikan kompleksitas itu ke dalam status, sehingga perumusan isu dan targeting (fokus dan lokus) lebih terarah dan terpusat. Alasan lain adalah menghindari moral hazard dalam mencapai sasaran sasaran pembangunan desa sehingga tidak mengulangi praktek-praktek pembangunan yang serba bias dan merugikan kehidupan Desa.
Download File
Post a Comment for "Indeks Desa Membangun ( IDM ) Berdasarkan Permendesa Nomor 02 Tahun2016"