Panduan Tata Cara Pendirian Dan Penutupan PKBM ( Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ) Kejar Paket

Sesuai data yang dimiliki oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, jumlah PKBM setiap tahun meningkat hingga lebih kurang 9000 PKBM pada tahun 2013. Hal tersebut menunjukkan besarnya animo masyarakat untuk ikut terlibat dalam penyelenggaraan program Paud dan PNFI melalui PKBM. Di sisi lain bertambahnya PKBM akan menjadi berbahaya apabila pertambahan tersebut tidak diikuti dengan regulasi dan tata aturan yang jelas dan tegas.

Panduan Tata Cara Pendirian Dan Penutupan PKBM

Masalah yang muncul dengan meledaknya PKBM yang tidak terkendali adalah: a) tidak jelas profil PKBM yang ada, b)banyak PKBM yang muncul hanya karena faktor tertentu di luar usaha layanan pendidikan, c) sulit dikembangkannya mutu PKBM karena tidak jelas kondisi saat ini, dan d) masih banyak PKBM yang hanya nama. Hal ini akan merusak PKBM yang benar-benar berjalan dan memiliki pengabdian di bidang pendidikan nonformal.

Pada kondisi tata pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan maka sulit rasanya mewujudkan layanan pendidikan bermutu apabila kondisi PKBM seperti tersebut di atas. Berkaitan dengan hal tersebut maka pada awal tahun 2014 Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat bertekad menata kembali PKBM dari berbagai aspek agar lebih bermutu dan memiliki nilai daya saing.

Hakekat PKBM
Sesuai UU no 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional, PP no 17 tahun 2010, dan Permendikbud No 81 tahun 2013 tentang satuan pendidikan nonformal, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau disebut PKBM merupakan salah satu satuan pendidikan nonformal.

PKBM diselenggarakan bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan nonformal sebagai penambah, pengganti dan pelengkap pendidikan formal bagi warga masyarakat yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan kecakapan hidup, mengembangkan sikap dan kepribadian, mengembangkan diri untuk berusaha mandiri, dan atau melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

PKBM sebagai pusat layanan masyarakat dengan berbagai program-program pendidikan nonformal, program usaha produktifdan berbagai program sosial kemasyarakatan yang dibutuhkan masyarakat sekitar.

PKBM didirikan untuk melayani masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas hidup secara mandiri. Oleh sebab itu prinsip PKBM adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Bagaimana Mendirikan PKBM
Banyak masyarakat yang sudah berperan menyelenggarakan PKBM tetapi hanya bertahan sesaat, hal ini disebabkan oleh berbagai hal diantaranya: a) mendirikan PKBM karena didaerah yang tidak tepat, b) program yang diselenggarakan tidak sesuai kebutuhan masyarakat, c) tujuan pendirian PKBM yang salah arah, dan atau d) lemahnya kecakapan pengelola, e) PKBM didirikan karena keinginan pribadi.

Donwload File Selengkapnya

Post a Comment for "Panduan Tata Cara Pendirian Dan Penutupan PKBM ( Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ) Kejar Paket"