Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan prakarsa pembelajaran masyarakat yang didirikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. PKBM adalah suatu institusi yang berbasis masyarakat (Community Based Institution). Terminologi PKBM dari masyarakat , berarti bahwa pendirian PKBM merupakan inisiatif dari masyarakat itu sendiri. Keinginan itu datang dari suatu kesadaran akan pentingnya peningkatan mutu kehidupan melalui suatu proses transformasional dan pembelajaran. Inisiatif ini dapat dihasilkan oleh suatu proses sosialisasi akan pentingnya PKBM sebagai wadah pemberdayaan masyarakat kepada beberapa anggota atau tokoh masyarakat setempat oleh pihak pemerintah ataupun oleh pihak lain di luar komunitas tersebut. Oleh masyarakat, berarti bahwa penyelenggaraan, pengembangan, dan keberlanjutan PKBM sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat itu sendiri. Ini juga bermakna adanya semangat kebersamaan, kemandirian, dan kegotongroyongan dalam pengelolaan PKBM serta penyelenggaraan berbagai program pendidikan masyarakat pada lembaga tersebut. Untuk masyarakat, berarti bahwa keberadaan PKBM sepenuhnya untuk kemajuan dan keberdayaan kehidupan masyarakat tempat lembaga tersebut berada. Eksistensi lembaga didasarkan pada pemilihan program-program yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan atau pemberdayaan masyarakat. Hal ini tidak menutup kemungkinan anggota masyarakat di luar komunitas tersebut ikut serta dalam berbagai program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh PKBM. Masyarakat bertindak sekaligus sebagai subjek dan objek dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh PKBM.
Sejarah yang tercatat terkait perkembangan PKBM dapat dilihat pada uraian berikut:
- Sejak Deklarasi Dunia tentang "Pendidikan Untuk Semua (Education for All)" di Jomtien, Thailand. Tahun 1990 oleh 155 negara, gagasan Community Learning Center (CLC) mulai dikembangkan di berbagai negara. CLC digagas sebagai bentuk keikutsertaan/partisipasi masyarakat dalam menyediakan pendidikan bagi semua kalangan khususnya masyarakat yang tidak dapat terjangkau pendidikan formal.
- Jepang telah mengenal semacam CLC yang disebut Kominkan sejak Tahun 1948, sebagai bagian dari bentuk kebangkitan kembali masyarakatnya.
- Diprakarsai oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dengan terlebih dahulu melalui berbagai upaya dan penelitian untuk mencari model yang tepat, di Indonesia sosialisasi CLC dimulai Tahun 1997, selanjutnya Indonesia menyebutnya sebagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
- Awal Tahun 1998, di tengah-tengah situasi krisis negara yang sangat parah, sebagian kelompok masyarakat di Indonesia menyambut gagasan tersebut sebagai bentuk keterpanggilan untuk melakukan sesuatu bagi pembangunan masyarakat yang sedang dalam krisis.
- Masing-masing mulai menyelenggarakan PKBM di komunitasnya sebagai suatu inisiatif masyarakat secara murni, dalam hal ini peran pemerintah hanya bersifat sebagai motivator awal. Pendirian PKBM perintis ini sebagian besar melalui beberapa lembaga masyarakat yang sudah ada sebelumnya namun telah melakukan berbagai kegiatan dan program yang sesuai dengan konsep CLC/PKBM.
- Dengan keinginan mencapai berbagai tujuan mulianya dengan lebih cepat dan efektif, dibentuklah wadah pemersatu gerakan PKBM yaitu Forum Komunikasi PKBM Indonesia pada Tahun 2002.
- Pada Tahun 2003 setelah melalui perjuangan dari berbagai tokoh perintis, pelaku dan pembina, PKBM masuk ke dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu diakuinya PKBM sebagai Satuan Pendidikan Non Formal.
- Atas amanat dari undang-undang, keterlibatan pemerintah secara intensif dalam pembinaan PKBM dilaksanakan oleh berbagai instansi/badan baik di pusat maupun di daerah mulai dari tingkat direktorat jenderal seperti Direktorat Jenderal PNFI, Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan direktorat lainnya, P2-PNFI, BPKB, SKB hingga dinas pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sampai Unit Pelaksana Teknis di kecamatan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
- Karena PKBM sebagai Satuan Pendidikan Nonformal, maka Departemen Pendidikan yang mengemban tugas sebagai pembina utama. Berbagai bentuk pembinaan telah dilakukan oleh pemerintah baik berupa bantuan pendanaan maupun bantuan teknis serta lainnya. Sebagai contoh adalah blockgrant yang disediakan untuk penyelenggaraan program dan peningkatan mutu lembaga.
- Sebagai lembaga milik masyarakat PKBM dapat menjalin kemitraan/kerjasama atau mendapatkan pembinaan dari semua lembaga/instansi baik pemerintah maupun swasta sejauh hal tersebut sesuai peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk memajukan masyarakat.
- Di Indonesia, PKBM cukup berkembang dengan pesat karena kombinasi dari partisipasi dan inisiatif masyarakat serta dukungan dan sosialisasi oleh pemerintah. Selain perkembangan PKBM itu sendiri juga berkembang berbagai bentuk lembaga yang tergabung/menyatu ataupun terpisah dari PKBM namun secara prinsip menyerupai dan menjiwai PKBM/CLC seperti yang dikenal dengan nama Balai Belajar Bersama, Rumah Pintar, Rumah Singgah dan lembaga-lembaga komunitas/masyarakat lainnya.
- Hingga akhir Tahun 2011 diperkirakan terdapat lebih dari 6.500 PKBM di seluruh Indonesia (berdasar data NILEM PKBM-Ditbindikmas). Diperkirakan dan diharapkan pula bahwa PKBM masih akan terus berkembang baik jumlah dan mutunya.
- Dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu pendidikan khususnya pendidikan non formal, sejak Tahun 2010 mulai dilaksanakan akreditasi bagi lembaga PKBM, dimana akreditasi program-program pendidikan nonformal telah dilaksanakan terlebih dahulu. Adapun yang melaksanakan akreditasi adalah Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF).
- Tahun 2014 akreditasi satuan dan program di PKBM digabung dalam satu instrumen penilaian, dan BAN-PNF berubah nama menjadi BAN PAUD dan PNF.
- Sejak tahun 2016, pelaksanaan akreditasi satuan PKBM dibantu oleh lembaga di tingkat provinsi bernama BAP PAUD dan PNF.
Download File
Download Bahan Supervisi Penyiapan Akreditasi Satuan PKBM, DISINI
Post a Comment for "Download Bahan Supervisi Penyiapan Akreditasi Satuan PKBM Kerja Paket A, B, C"