Kegiatan antara lain : Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan
Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes., yang bersifat reguler), Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (Musdus, rembug warga., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa), Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll), Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait), Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/ Penilaian Aset Desa, Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan), Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat), Pengembangan Sistem Informasi Desa, Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten/Provinsi, Pihak Ketiga), Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pengisian Perangkat Desa, dan Pemilihan BPD ( yang menjadi wewenang Desa ), Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa, Penyusunan dan Penetapan Standar Satuan Harga Desa, Penyelenggaraan kegiatan Pengadaan Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pemilihan BPD, Pemilihan Kelembagaan Desa, Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa, Penetapan Organisasi Pemerintahan Desa (SOTK), Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintah Desa (SIPD).
Kegiatan antara lai digunakan untuk : Sertifikasi Tanah Kas Desa, Administrasi Pertanahan ( Pendaftaran Tanah, dan Pemberian
Registrasi Agenda Pertanahan), Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin, Mediasi Konflik Pertanahan, Penyuluhan Pertanahan, Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa, Pengadaan/Pelepasan Tanah Kas Desa, Kompensasi/Ganti Rugi Lahan terdampak Pembangunan.
Post a Comment for "Format Rancangan Peraturan Desa ( PERDES ) Tentang APB Desa Tahun 2020"