CPNS 2021 dan PPPK Akan Dibuka, Nadiem Makarim Siapkan Pengangkatan Guru Honorer Jadi Pegawai

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim siapkan pengangkatan satu juta guru honerer menjadi pegawai PPPK.


CPNS 2021 dan PPPK Akan Dibuka, Nadiem Makarim Siapkan Pengangkatan Guru Honorer Jadi Pegawai

Jelang dibukanya pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Mendikbud Nadiem Makarim Anwar telah siapkan pengangkatan guru honorer.

Baca Juga : Dari HP Bisa Daftar, Siapkan KTP & KK  Bisa Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta Dari Pemerintah, Segera Cek Cara Dapatnya Disini

Sebanyak satu juta guru honorer ini akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.

Melansir Warta Kota: Mendikbud Nadiem Makarim Siapkan Kapasitas Pengangkatan Satu Juta Guru Honorer Jadi Pegawai, Nadiem menyebutkan kapasitasnya cukup banyak.

Baca Juga : Cara Cek SK Penerima BSU Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Dari Kemendikbud

 

"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," ujar Mendikbud dalam kunjungannya ke Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu (11/11/2020).

Dia menjelaskan formasi PPPK tersebut dari daerah. Namun, permasalahannya pemerintah daerah baru menyiapkan sekitar 200.000 formasi. Padahal, kebutuhannya lebih dari jumlah tersebut.

Baca Juga : BLT BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Berikut 5 Syarat Penerima Bantuan

"Oleh karena itu, kami meminta agar daerah benar-benar menyiapkan berapa kebutuhannya. Kepala sekolah juga perlu mendorong kepala dinasnya, sampaikan berapa kebutuhannya," katanya.

Dia menambahkan hal itu merupakan kesempatan bagi guru honorer di daerah 3T agar bisa diangkat menjadi PPPK. Pengangkatan tersebut akan dimulai pada 2021 dengan mekanisme seleksi yang berkeadilan.

Baca Juga : Kabar Gembira dari Mas Menteri: Tes PPPK 2021 Secara Online, Seluruh Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi 3 Kali

"pada 2021 merupakan tahun pertama, kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil, transparan," tuturnya.

Dia berharap hal itu dapat menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk bisa mengabdi sebagai PPPK.

"Untuk guru-guru honorer yang sudah bergaji Upah Minimum Regional (UMR) menahan diri dulu. Kita fokus membenahi kesejahteraan guru honorer yang masih digaji Rp200.000, namun kerjanya sama dengan yang digaji UMR dan PNS," ujarnya.

Baca Juga :  Link dan Cara Daftar BLT UMKM Program BPUM, Sambil Online Dapat Modal Hibah Rp 2,4 Juta, Buruan!

Lalu bagaimana cara daftar CPNS 2021, apakah ada lowongan CPNS 2021 untuk guru atau apa saja syarat pendaftaran CPNS 2021? kapan CPNS 2021? simak ulasannya.

Melansir Tribun Timur: CPNS 2021 dan PPPK Akan Dibuka! Lowongan Besar-besaran, Berikut Hal yang Harus Pendaftar Tahu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik yang juga Juru Bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian,  apa saja formasi CPNS 2021?

"Pada tahun depan pemerintah akan membuka lowongan CPNS dan PPPK," kata Andi di Jakarta pada Selasa (3/11/2020). 

Namun demikian, Andi menuturkan pihaknya belum bisa memastikan jadwal pembukaan lowongan CPNS dan PPPK. Termasuk jumlah pegawai yang dibutuhkan pada tahun depan.

Menurut Andi, jumlah formasi CPNS yang akan dibuka pada tahun depan jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Pasalnya, pada tahun ini atau 2020 pemerintah tidak membukan lowongan CPNS, sementara kebutuhan pegawai terus bertambah.

“Pada tahun 2020, tidak ada rekrutmen atau pengadaan CPNS baru, sehingga jumlah kebutuhan formasi tahun 2020 kemungkinan diakumulasikan di formasi 2021,” tutur Andi. 

Andi menjelaskan pembukaan lowongan CPNS dan PPPK nantinya akan mempertimbangkan jumlah kebutuhan pegawai di beberapa instansi pemerintahan.

Juga termasuk pertimbangan lainnya terkait perkembangan tatanan kenormalan baru atau new normal saat ini akibat adanya dampak pandemi covid-19.

“Jadi, perencanaan jabatan, komposisi dan jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun 2021, pemerintah akan mempertimbangkan kebutuhan dan perkembangan sesuai tatanan kenormalan baru saat ini sebagai dampak pandemi covid-19,” ujarnya. 

Lebuh lanjut, Andi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan jumlah formasi untuk tahun depan.

Karena itu, pembukaan lowongan CPNS dan PPPK menungggu proses penyusunan rampung.

Berikut informasi seputar pendaftaran PPPK 2020 yang berhasil SURYAMALANG.COM rangkum dari berbagai sumber:

Alur Pendaftaran PPPK 2021

Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.

  • Nomor Perserta Ujian K-II
  • Tanggal lahir
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
  • Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
  • Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan

  • Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
  • Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
  • Melengkapi biodata
  • Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
  • Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
  • Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar

Syarat Pendaftaran PPPK 2021

Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK tahun 2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK.

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Penyuluh Pertanian Berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas dan Tenaga
Bantu (THLTB)

Maksimal berumur 57 tahun (per 1 April 2020)

Alumni atau lulusan Sekolah Menengah Kejuaruan (SMK) bidang Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian)

Posisi inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator

Bertugas di desa (basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi) dan sudah aktif bekerja selama

minimal 5 tahun berturut-turut. (Dibuktikan SK Menteri Pertanian/ Dirjen/ Dinas Pertanian Provinsi)

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Pendidik

Merupakan tenaga honorer K-II

Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)

Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)

Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi

sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.

Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Pada surat dicantumkan informasi berikut.

  • NPTK/NIK
  • Nama
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nama sekolah
  • Mata pelajaran
  • Kabupaten/kota/provinsi

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Kesehatan

  • Merupakan tenaga honorer K-II
  • Maksimal berumur 57 tahun (per 1 April 2020) kecuali dokter (59 tahun per 1 April 2020)
  • Menempuh pendidikan minimal DIII pada bidang kesehatan (sesuai syarat jabatan yang ditetapkan)
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali bagi Epidemiolog,
  • Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-3/S1-
  • Kimia/Biologi
  • Memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Terakhir

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Guru atau Dosen Kemeterian Agama (Kemenag)

  • Merupakan tenaga honorer K-II
  • Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020) bagi guru, dan 64 tahun per (1 April 2020) bagi dosen
  • Kualifikasi guru minimal pendidikan S1 atau D IV, sedangkan untuk dosen minimal S2
  • Guru wajib aktif mengajar di madrasah atau sekolah hingga pendaftaran PPPK dibuka. Dibuktikan dengan surat
  • penugasan dari kepala madrasah atau kepala sekolah, dan/atau kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
  • Dosen wajib aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) hingga pendaftaran PPPK dibuka.
  • Dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I
  • Menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di madrasah peta kebutuhan guru atau dosen saat ini.

Sumber : suryamalang.tribunnews.com

Post a Comment for "CPNS 2021 dan PPPK Akan Dibuka, Nadiem Makarim Siapkan Pengangkatan Guru Honorer Jadi Pegawai"