Diganggu Debt Collector Sangar? Jangan Panik, Langsung Laporkan ke 5 Tempat Ini


 Debt collector atau lebih dikenal penagih utang menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet.


Si penagih utang ini kerap bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal, hingga mengambil paksa barang berharga di rumah untuk membayar cicilan pinjaman.


Tentu saja debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan.


Dalam praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur berlaku.


Namun tak jarang pula, debt collector justru menagih utang seenaknya.


Ada yang mengancam sampai melakukan tindak kekerasan.


Perbuatan ini jelas melanggar atau melawan hukum.


Apalagi di tengah pandemi corona, ada kebijakan penundaan pembayaran cicilan utang bagi nasabah yang terdampak COVID-19.


Itu artinya, debt collector diminta setop sementara penagihan utang ke nasabah.

Jika terus diganggu, bahkan mendapat perlakuan buruk dari debt collector, tak perlu panik, adukan saja ke 5 lembaga ini.


Diganggu Debt Collector Sangar? Jangan Panik, Langsung Laporkan ke 5 Tempat Ini 

1. Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).


Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:


• Contact center BICARA

• Telepon: 021-131

• Email: bicara@bi.go.id

• Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

• Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

• Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.


2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.


Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:


• Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

• Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

• Email: konsumen@ojk.go.id

• Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.


3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)


Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.


Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.


Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:


• Call center: 021-7981858 atau 7971378

• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

• Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.


Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.


4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)


Mendapat intimidasi dari debt collector? Anda dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.


Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.


Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.


5. Kantor Polisi


Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.


Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.


Etika Debt Collector Dalam Menagih Utang


Menagih utang, baik itu cicilan kartu kredit, Kredit Tanda Agunan (KTA), Kredit Multiguna (KMG), kredit kendaraan, sampai pinjaman online tidak boleh ada unsur ‘premanisme.’


Debt collector harus tahu etika dalam menagih utang yang benar kepada nasabah. Antara lain:


• Debt collector telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku

• Debt collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan perbankan, leasing, maupun fintech lending, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan

• Penagihan dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah

• Penagihan dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

• Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain nasabah

• Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu

• Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili nasabah

• Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 wilayah waktu alamat nasabah

• Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya boleh dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan nasabah.



Post a Comment for "Diganggu Debt Collector Sangar? Jangan Panik, Langsung Laporkan ke 5 Tempat Ini"