Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair, Inilah 5 Berkas yang Wajib disiapkan sebelum Pencairan !!!

 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah mengeluarkan syarat lengkap untuk mencairkan BSU Kemendikbud PTK non-PNS.

Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair, Inilah 5 Berkas yang Wajib disiapkan sebelum Pencairan !!!


Kebijakan penyaluran bantuan subsidi upah tersebut dilakukan untuk membantu ekonomi Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS selama pandemi Covid-19.

Baca Juga : CPNS 2021 dan PPPK Akan Dibuka, Nadiem Makarim Siapkan Pengangkatan Guru Honorer Jadi Pegawai

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.

BSU ini diberikan sebesar Rp1,8 juta untuk masing-masing pendidik dan tenaga kependidikan yang dinyatakan berhak menerima.

Baca Juga : Baca Juga : Dari HP Bisa Daftar, Siapkan KTP & KK  Bisa Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta Dari Pemerintah, Segera Cek Cara Dapatnya Disini

Seperti telah disebutkan sebelumnya, bantuan ini hanya akan diberikan pada tenaga pendidik dan kependidikan yang bukan PNS.

Oleh sebab itu, bantuan tersebut disebut juga sebagai BLT Guru Honorer. Untuk mendapatkannya, harus memenuhi syarat berikut.

Baca Juga : Update Jadwal Pencairan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Tahap 4 dan 5, Cek Disini!

Dilansir Jurnal Garut dari kemdikbud.go.id, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh calon penerima bantuan, yaitu diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

Baca Juga : NIK dan KTP Tidak Terdaftar di Eform BRI Tapi Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Solusinya

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Bantuan dengan besaran total anggaran yang telah disiapkan, yaitu sebesar Rp3.662.517.600.000 dan masing-masing PTK akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp1.800.000.

Baca Juga : Cek BLT Gaji Guru Honorer Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Cair Hari Ini, 17 November 2020

Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS yang dimaksud diantaranya meliputi: dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Jika Anda, atau Anda bekerja disatuan pendidikan yang masih dalam naungan dan tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka berhak untuk mendapatkan BSU Kemdikbud ini.

Tujuan diberikannya BSU kemendikbud ini yaitu untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi PTK dalam situasi pendemi Covid-19.

Baca Juga : Recruitment CPNS 2021 - Jumlah Formasi 1,2 Juta, Dibutuhkan Tenaga Guru, Bidan, Perawat dan Dokter

Oleh karena itu, pendidik dan tenaga kependidikan yang telah memenuhi persyaratan diatas diimbau untuk segera melakukan pemberkasan sebagai syarat untuk pencairan.

Diantara berkas yang perlu disiapkan oleh para calon penerima BSU Kemendikbud, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada;

Baca Juga : BLT BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Berikut 5 Syarat Penerima Bantuan

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti;

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

PTK atau para penerima bantuan harus menyertakan dokumen persyaratan penting diatas ketika akan mencairkan BSU Kemendikbud tersebut.

Baca Juga : SEGERA Ajukan ! Ambil HP dan Siapkan KTP & KK Untuk Dapat BLT Rp 3,5 Juta, Buruan Daftar 

Pastikan berkas atau dokumen penting telah benar-benar sebelum melakukan pencarian, karena pihak pemerintah tidak akan memberikan toleransi apabila persyaratan tidak lengkap.

BSU Kemendikbud akan disalurkan pada November 2020 dengan cara bertahap. Penerima bantuan dapat langsung mengakses informasi di laman info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.

Baca Juga : Nadiem Makarim siapkan pengangkatan satu juta guru honerer menjadi pegawai PPPK

Batas waktu pencairan, yaitu sampai pada bulan juni 2021. Apabila penerima tidak kunjung melakukan pencairan, maka bantuan tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Pemerintah berharap dengan bantuan BSU Kemdikbud ini dapat membantu perekonomian pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS yang terganggu selama pandemi Covid-19*** Sumber : jurnalgarut.pikiran-rakyat.com

Post a Comment for "Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair, Inilah 5 Berkas yang Wajib disiapkan sebelum Pencairan !!!"