Hore! PPPK Memiliki 2 Anak dan 1 Istri/Suami Bakal Mendapatkan Gaji Rp4 Juta Plus Tunjangan Kinerja

Informasiguru_Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan(Kemenkeu) Didik Kusnaini sudah memastikan jika gaji 51.293 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) hasil seleksi dibulan Februari 2019 dari hasil seleksi honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluhan pertanian (THL TBPP) akan setara PNS.

Didik mengatakan jika PPPK dan PNS sama-saa ASN (aparatur sipil negara) yang gajinya berasal dari APBN/APBD.

Hanya perbedaannya jika PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK mendapatkan jaminan hari tua (JHT). 

"Yang diterima PNS dan PPPK itu sama, kecuali untuk pensiun saja PPPK bukan skema pensiun tapi berbentuk JT," kata Didik dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Selasa (25/11/2020). 

Berdasarkan simulasi yang telah dibuat Kemenkeu, saat guru Honorer K2 yang lulus PPK diangkat memiliki dua anak dan satu istri/suami akan mendapatkan gaji Rp 4.060.000.


Didik mengatakan jika gaji Rp 4.060 juta tersebut belum termasuk tunjangan kinerja daerah dan profesi guru. 

"Rinciannya adalah gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan anak dan istri/suami tunjangan jabatan fungsional. Jadi gaji Rp 4.060 juta tersebut belum termasuk dengan tunjangan kinerja daerah dan tunjangan profesi guru bagi gur PPPK," ucap didik. 

Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan reformasi Birokrasi (kemenPan-RB) Teguh Widjanarko mengatakan bahwa gaji dan tunjangan PPPK dan PNS setara tidak ada bedanya. sesuai dengan aturan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

"PPPK banyak menerima tunjangan seperti PNS, seperti tunjangan pangan, keluarga dan tunjangan lainnya yang diberikan oleh setiap daerah," ucapnya. 

Seperti diketahui, PPPK daerah sumber gaji dari APBD, dari alokasi DAU yang ditransfer oleh pemerintah pusat. sedangkan PNS aik ASN maupun PPPK sumber gaji sama dari APBN namun sistem pembayarannya berbeda.

"ASN pusat dibayarkan melalui APBN. ASN daerah melalui APBD tetapi dari pos belanja pegawai yang sumbernya dari DAU," tutup Didik.

Sumber : PORTALSURABAYA.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

Post a Comment for "Hore! PPPK Memiliki 2 Anak dan 1 Istri/Suami Bakal Mendapatkan Gaji Rp4 Juta Plus Tunjangan Kinerja"