Juknis Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasahberdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1531 Tahun 2020. Manajemen berbasis madrasah memberikan otonomi kepada kepala madrasah untuk mengatur madrasahnya sesuai dengan prinsip transparan, adil, jujur dan demokratis. Dalam menjalankan prinsip manajemen berbasis madrasah tersebut, seorang kepala madrasah perlu dibantu oleh satu atau beberapa wakil kepala madrasah. Wakil kepala madrasah bertanggung jawab kepada kepala madrasah dalam pengembangan madrasah dengan kerjasama yang baik, saling menghargai, menghormati dan berdiskusi dalam membantu kepala madrasah mewujudkan vlsi dan misi madrasah.
Post a Comment for "JUKNIS PENGANGKATAN GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI WAKIL KEPALA MADRASAH"