LIPUTAN9.ORG - Pemerintah berencana melonggarkan beban kerja guru. Bila sebelumnya ada ketentuan jam kerja minimum yang harus dipenuhi guru, kini ketentuan itu dihapus. Penghapusan itu tercantum dalam Pasal 70 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang baru saja diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (12/2/2020). Pasal tersebut memuat sejumlah pasal di dalam
Post a Comment for "Mendikbud Akhirnya HAPUS Beban Mengajar Guru 24 Jam Sesuai Pasal 70 RUU Cipta Kerja, Simak Selengkapnya ! "