Perpres Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan.
Post a Comment for "PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN"