Daftar Penetapan Peserta PPG Daljab Madrasah Tahun 2021 - Pemerintah melalui Kementrian Agama Repuplik Indonesia sesuai dengan surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 2371 Tahun 2021 telah menetapkan nama-nama calon mahasiswa peserta Program Profesi Guru Dalam Jabatan Guru Madrasah (PPG Daljab) tahun 2021.
Ketentuan umum peserta yang akan menjadi calon mahasiswa PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Profesi Guru di Lingkungan Kementerian Agama. Di dalam bagian ini, persyaratan mahasiswa PPG Daljab diuraikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga : Daftar Peserta Nominasi Yang LULUS Pretes Tahun 2019
Syarat Peserta PPG
- Terdaftar dalam database SIMPATIKA dan SIAGA;
- Mahasiswa PPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru);
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah);
- Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun;
- Guru dinyatakan lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme yang lain.
- Mahasiswa PPG Daljab tahun 2021 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:
1) Guru yang tidak lulus program PLPG pada tahun 2017;
2) Lulus seleksi akademik PPG 2018 tetapi belum masuk kuota PPG;
3) Jika kuota belum tercukupi, maka dapat diambilkan dari guru hasil seleksi akademik pada tahun 2019 dengan ketentuan:
- Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik;
- Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua; dan/atau
- Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan.
- Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Download : Juknis PPG Tahun 2021 Di SINI
Mekanisme Pendaftaran
- Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab
- Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Daljab yang diajukan oleh guru.
- Guru yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
- Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing-masing.
- Peserta PPG Daljab Tahun 2021 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Berikut Daftar Penetapan Peserta PPG Daljab Madrasah Tahun 2021 sesuai dengan surat edaran nomor 2371 tahun 2021 bagi yang ingin mendownload bisa klik link dibawah ini
Post a Comment for "CEK SEGERA ! Daftar Penetapan Peserta PPG Daljab Madrasah Tahun 2021"