Sidang Paripurna DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU, artinya Ibu Kota pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Bagaimana dengan nasib gedung-gedung perkantoran pemerintah di DKI Jakarta?
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa gedung-gedung tersebut tak akan mubazir, karena akan dimanfaatkan untuk ibu kota baru, dengan konsep pengelolaan agar mendapatkan pemasukan.
"DPR sampaikan pemanfaatan BMN (Barang Milik Negara) penting, komplek di Jakarta den gedung-gedung di Jakarta. Ini akan jadi proses kritikal yang diproses dalam rencana induk pembangunan ibu kota negara," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR, Selasa (18/1).
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan sebelumnya sempat mengatakan, untuk mendanai proyek pembangunan IKN yang berasal dari APBN, pemerintah akan menggunakan uang dari aset negara. Terutama aset-aset yang berada di Jakarta.
Aset negara yang ada di Jakarta terdiri dari Gedung-gedung Kementerian/Lembaga hingga istana negara yang rencananya akan disewakan untuk membiayai mega proyek tersebut.
"Aset yang di Jakarta itu kami optimalkan supaya bisa mendapatkan dana untuk pembangunan di Ibu kota baru. Tidak selalu dijual, bisa juga kita kerja samakan dengan diberi waktu 30 tahun atau beberapa tahun, nanti uangnya digunakan di sana," ujarnya dalam media briefing DJKN, Jumat (26/11/2021).
Ia menyebutkan, aset negara di DKI Jakarta ada sekitar Rp 1.100 triliun. Sedangkan secara total aset pemerintah hingga akhir 2020 tercatat sebesar Rp 11.098 triliun.
Mekanismenya
Dalam rangka pemindahan ke IKN ini, maka Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari gedung-gedung perkantoran yang selama ini digunakan oleh K/L akan dialihkan pengelolaannya. Pengalihan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.
"Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," tulis pasal 27 ayat 1 draf RUU tersebut.
Untuk pengelolaannya, Menteri Keuangan bisa melakukan dua mekanisme yakni pemindahtanganan dan pemanfaatan. Pemindahtanganan bisa dilakukan dengan cara memberikan kepada badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan tender.
Pemindahtanganan BMN dengan nilai sampai dengan Rp 100 miliar maka hanya perlu persetujuan Menteri Keuangan. Lalu untuk BMN dengan nilai di atas Rp 10 miliar harus dengan persetujuan Presiden.
Kemudian, dalam rangka pemanfaatan juga dilakukan dengan sistem yang sama yakni diberikan kepada badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan juga tender.
Selanjutnya, semua aset yang ada di IKN seperti tanah dan gedung yang saat ini dalam proses pembangunan akan masuk sebagai BMN dan bisa digunakan oleh otorita IKN. Sebab, seluruh barang yang dibutuhkan oleh otorita IKN disediakan melalui APBN.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berhubungan dengan IKN [...] diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulis draf tersebut.[cnbcindonesia.com]
Post a Comment for "Ibu Kota Pindah, Ini Nasib Gedung Pemerintahan di Jakarta"